Cegah Praktik Pungli, Tim Unit Pemberantasan Pungli Kanwil DKI Jakarta Laksanakan Sosialisasi pada Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara

Kegiatan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar oleh Tim Pencegahan Saber Pungli Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta kembali dilaksanakan di Bapas Jakarta Timur-Utara. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 7 Februari 2017 ini dikhususkan kepada keluarga penjamin klien.

Acara dibuka oleh moderator Suratin Eko Supono yang menjabarkan mengenai latar belakang dibentuknya Satgas Saber Pungli. “Praktik Pungli telah merusak sendi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan dengan tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera,” ujar Eko.

2017 02 08 saber pungli bapas timut 1

 suasana sosialisasi saber pungli

 

Dilanjutkan dengan penyuluhan dari narasumber Elly, fungsional penyuluh hukum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta mengenai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 kepada para penjamin. Dijelaskan oleh Elly “Keluarga penjamin Klien Bapas Timur-Utara tidak boleh memberikan sesuatu maupun meminta sesuatu kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas.”

Narasumber yang kedua Moro Arisnu mengungkapkan pesan dari Bapak Presiden Jokowi untuk dengan tegas memberantas pungli di semua lapisan. “Masyarakat dapat melaporkan ke layanan no telepon 1193 maupun sms ke 193,” ungkap Moro.

2017 02 08 saber pungli bapas timut 2 2017 02 08 saber pungli bapas timut 3
2017 02 08 saber pungli bapas timut 5 2017 02 08 saber pungli bapas timut 4

Narasumber dan peserta sosialisasi saber pungli

 

Pada kegiatan sosialisasi ini ditayangkan juga video kinerja tim saber pungli pusat yang melaksanakan sidak pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Semarang. “Bapas terindikasi pungli pada pembuatan saat pembuatan litmas dan pembimbingan klien pemasyarakatan, maka dari itu diperlukan kerjasama dengan penjamin untuk mensukseskan saber pungli. Karena sesuai pesan Menteri Hukum dan HAM bagi pegawai di jajaran Kementerian Hukum dan HAM yang melakukan pungli akan dikenakan sanksi tegas,” pungkas Moro.

Acara ditutup dengan foto bersama Tim Pencegahan Saber Pungli Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Pegawai Bapas Timur-Utara dan Penjamin Klien Bapas Timur-Utara.

2017 02 08 saber pungli bapas timut 6


Print   Email