PENGUMUMAN LIKUIDASI PT. MEGA BERLIAN INDONESIA

PT. Mega Berlian Indonesia adalah suatu perseroan bergerak dalam bidang produksi pupuk didirikan pada tanggal 30 September 2014, berkedudukan di Desa Peraduan Waras RT.06 RW.03, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung telah dinyatakan Likuidasi/bubar dengan segala akibat hukumnya, terbukti melanggar kepentingan umum dan/atau melanggar peraturan perundang-undangan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara Nomor : 15/Pdt.P/2015/PN.Kbu tanggal 18 Februari 2016.

Latar belakang pembubaran PT. Mega Berlian Indonesia yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara diketahui bahwa Direktur Utama, I Gede Berlian MS, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label sesuai Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara Nomor : 86/Pid.Sus/2015/PN.Kbu tanggal 22 Oktober 2015.

Balai Harta Peninggalan Jakarta selaku Tim Likuidator bersama Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara selaku Anggota Tim Likuidator berkewajiban melakukan pemberesan harta kekayaan perseroan terhadap para kreditornya dan telah mengumumkan serta memanggil secara resmi para Kreditur atau Pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam Surat Kabar Harian/Koran Lampung Post, terbit pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2016 serta dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 71/2016 terbit tanggal 06 September 2016, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 147 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

BHP PENGUMUMAN LIKUIDASI PT MEGA BERLIAN INDONESIA

Penulis : Prio / BHP Jakarta


Print   Email