Pelayanan Pemberian Izin Keimigrasian Kepada Orang Asing dan Kewajiban Penjamin/Penanggung Jawab Serta Penghapusan Kartu Pengenal Pengurus Jasa Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara kembali mengadakan rapat dalam kantor dengan tema pelayanan pemberian izin keimigrasian kepada orang asing dan kewajiban penjamin/penanggung jawab serta penghapusan kartu pengenal pengurus jasa keimigrasian. Kegiatan yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2016 tersebut mengundang perusahaan selaku penjamin/penanggung jawab orang asing dan perwakilan dari biro jasa.

RDK Kanim Selatan

Kasi Statuskim Bapak Andro EKa Putra membuka acara RDK

 RDK Kanim Selatan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara Bapak Amran Aris memberikan sambutan


Di dalam rapat tersebut, Bapak Zaeroji selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, menyampaikan materi mengenai kewajiban penjamin orang asing. Di dalam paparannya disampaikan beberapa kewajiban penjamin seperti melaporkan setiap perubahan sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat dari orang asing yang dijamin. Kewajiban lainnya yaitu membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan orang asing yang dijaminnya dari wilayah Indonesia. Lebih lanjut, penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin.

RDK Kanim Selatan3

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyampaikan paparan

Hal lain yang juga disampaikan di dalam rapat tersebut oleh Bapak Zaeroji yaitu mengenai ketentuan Direktur Jenderal Imigrasi tentang penghapusan kartu pengenal pengurus jasa keimigrasian. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut kartu pengenal jasa keimigrasian yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah dinyatakan tidak berlaku. Namun demikian, biro jasa/agen pengurus dokumen keimigrasian boleh tetap menjalankan usahanya mengurus dokumen keimigrasian selama tidak ada unsur pungutan liar.

 RDK Kanim Selatan

Salah seorang peserta perwakilan dari perusahaan mengajukan pertanyaan

Di dalam sesi diskusi beberapa perusahaan menyampaikan pertanyaan dan masukan mengenai prosedur permohonan izin tinggal. Diharapkan melalui forum semacam ini dapat memberikan informasi yang jelas kepada para penjamin orang asing serta biro jasa mengenai ketentuan keimigrasian terkait orang asing.

 

Kontributor berita dan foto : Kanim Kelas I Jakarta Utara


Print   Email