Perjuangan Hak Warga Binaan,Sidang TPP Penentu Indikator Keberhasilan Pembinaan 22 Warga Binaan Lapas Kelas I Cipinang

Lpc1

Jakarta – Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang kembali mengadakan sidang TPP. Dalam keanggotaan TPP yang baru direvisi, sehubungan dengan perubahan pejabat pada Eselon III & IV. Sidang ini dilaksanakan bertujuan untuk menentukan keputusan segala sesuatu yang berkaitan dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif secara objektif dan transparan

Pada hari ini (27/01) Lapas Kelas I Cipinang melaksanakan sidang TPP untuk 22 orang Warga Binaan. Tampak pelaksanaan berlangsung dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan, bertempat di gereja lapas kelas 1 Cipinang. Dihadiri oleh ketua sidang Aldikan Nasution (kabid Pembinaan), sekertaris sidang Boy G Sagara ( Kasi Bimkemasy) dan para anggota sidang Syafrie (Ka KPLP) , Haryoto (Kabid Adkam), Tri Widyanto (kasi bimker), Saiful Akbar (Kasi Keamanan) Dr. Izhar Sapawi ( perwakilan sie Perawatan) dan Para wali untuk warga binaan. Melalui aplikasi zoom, turut hadir PK Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta serta disaksikan oleh pihak Bapas Kelas I Jakarta Timur/Utara dan Bapas Kelas I Jakarta Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan di Gereja Lapas Kelas 1 Cipinang.

" Kami tidak akan mempersulit apabila itu merupakan hak saudara tapi kewajiban saudara harus diperhatikan juga" ungkap ketua sidang Aldikan Nasution saat membuka sidang.
Para warga binaan yang mengikuti sidang TPP ini jika sudah diluar belum bebas 100% tapi masih ada kewajiban untuk lapor ke Balai Pemasyarakatan. " Kalian keluar (karena proses) PB belum bebas sepenuhnya tapi masih dalam bimbingan". Tutup ketua sidang TPP.
Di kesempatan lain PK MADYA Kanwil DKI Jakarta Fitri menyampaikan " dikesempatan yang luar biasa ini jangan sampai di sia-siakan untuk melaksanakan proses yang berjalan." Dikemudian hari jika yang mengikuti sidang TPP ini melakukan kesalahan dan terkena registrasi F maka akan dibatalkan proses PB nya. "Jika masih melakukan kesalahan maka bisa dibatalkan(proses PB)" tutupnya.

Lpc2

Sekertaris sidang Boy G Sagara menutup kegiatan ini dengan membacakan noutulen "kami akan laksanakan semua masukkan terkait sidang hari ini, dengan ini sidang TPP dinyatakan sah dan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya."


Print   Email