Jakarta_Info, LapsustikNews – Untuk mengurangi overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Jakarta, sebanyak 100 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) dipindahkan ke Lapas Klas IIA Pekalongan, Selasa (5/9).
Hal ini sesuai dengan Instruksi menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.OT.02.02 Tahun 2010 Tentang Peningkatan Pelaksanaan Tugas Pokok Fungsi Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
“Sesuai dengan Instruksi Menteri Hukum dan HAM dan program dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, maka hari ini kita memindahkan 100 orang warga binaan ke Lapas Pekalongan untuk mengurangi overkapasitas pada Lapas Narkotik Jakarta”, ucap Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Narkotika Klas IIA Jakarta, Benny Hidayat.
Kegiatan dimulai Pukul 20.00 Wib dengan diawali pengarahan dan doa bersama petugas yang dipimpin oleh Kepala KPLP, Benny. Selanjutnya penjemputan warga binaan yang akan dipindahkan dikamar masing-masing. Setelah dilakukan pengecekan data dan pengecekan barang bawaan, warga binaan diberikan kaos seragam dan dipasang rantai setiap lima orang warga binaan.
Untuk memperlancar kegiatan tersebut, petugas pengamanan dibantu dari anggota Brimob bersenjata lengkap dan petugas dari lapas dan rutan lain di Jakarta. Sedangkan untuk transportasi Lapas Narkotika Jakarta menggunakan dua buah bus besar dan satu bus trans pemasyarakatan.
foto : Proses pemeriksaaan barang bawaan tahanan dan registrasi sebelum dipindahkan ke Lapas Pekalongan (5/9)