Sosialisasi Perpres 87/2016 Di Lapas Narkotika Jakarta

LP Narkotika Sosialisasi Pungli

Jakarta, Lapsustik, Kantor Unit Pelayanan Teknis Lapas Narkotika Klas IIA Jakarta hari ini, Kamis (09/08) melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No.87 Tahun 2016 ini sedang digalakkan oleh pemerintah yang ditindaklanjuti oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta. Kegiatan sosialisasi dimulai pukul 09.30 sampai dengan 12.00 WIB yang diikuti 100 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lapas Narkotika Klas IIA Jakarta dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasayarakatan (Kalapas) Narkotika Klas IIA Jakarta Asep Sutandar. Dilaksanakan di Aula Lantai 3 Gedung 1 Lapas Narkotika Klas IIA Jakarta.

Pada kesempatan ini Kalapas dalam sambutannya menyampaikan “Dengan adanya sosialisasi ini menambah wawasan ilmu pengetahuan, panduan dan informasi yang sangat jelas untuk CPNS agar lebih berhati-hati serta waspada terhadap perbuatan yang merugikan diri sendiri dan bangsa sehingga CPNS mampu memberikan komitmen dan tanggungjawab terhadap tugas yang diemban juga terhindar dari godaan yang mengakibatkan keburukan dalam prestasi kinerja, maka diharapkan setelah sosialisasi ini semoga CPNS Lapas Narkotika Klas IIA Jakarta mampu bekerja dengan baik, aamiin.”

LP Narkotika Sosialisasi Pungli  LP Narkotika Sosialisasi Pungli

Sosialisasi ini bertujuan dalam rangka melakukan sosialisasi tentang Perpres No. 87 tahun 2016 Untuk menyebarluaskan tentang pencegahan pungutan liar di Wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM RI khususnya Kanwil DKI Jakarta. Sosialisasi disampaikan oleh Tim Pencegahan/Sosialiasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yaitu Lusia Wahyuniati, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, dan Elli Sabarijani, Penyuluh Hukum pada Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Tim mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 “Jadi tujuan kami adalah untuk sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Adapun yang menjadi latar belakang adanya penyuluhan Sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 sebagai langkah preventif terjadinya penyalahgunaan wewenang untuk mencari keuntungan pribadi yang menyimpang dari peraturan yang berlaku yang berakibat sanksi Pidana (KUHP), UU Tipikor dan Sanksi Administratif (PP No 53/2010 Tentang Hukuman Disiplin PNS) serta upaya pembinaan dan penegakan hukum di seluruh lembaga pemerintahan baik pusat maupun daerah karena seringnya terjadi pelanggaran dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di unit-unit sentra pelayanan masyarakat baik di lingkungan TNI, POLRI, Kementerian maupun Badan atau Pemerintah Daerah dan lembaga lainnya yang merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”, ucap Elli Sabarijani, anggota Tim sosialisasi selaku penyuluh.

 

(Kontributor : Nurmala Dewi, Dokumentasi: Tim Humas Lapas Narkotika Jakarta)


Print   Email