Jakarta, (1/4) Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor: M.HH-19.01.04.04 tahun 2020 dan Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang pengeluaran, pembebasan Napi dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas/Rutan.
Hari ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba Jakarta Membebaskan 25 orang WBP yang sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif dari surat Keputusan Menteri tersebut.
Untuk diketahui, beberapa syarat ketentuan yang harus dipenuhi warga binaan untuk dapat mengikuti program ini yang diantaranya adalah;
1. Napi yang 2/3 masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020
2. Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020
3. Napi dan anak yang tidak terkait PP no 99 tahun 2020
4. Tidak sedang menjalani subsider dan bukan WNI
Selain itu, Program Integrasi dan Asimilasi dilaksanakan dirumah yang surat keputusanya di tanda tangani oleh Kalapas, Kepala LPKA, Karutan yang pengawasanya dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan.