22 Anak Didik LPKA Jakarta menerima Remisi Khusus

remisi khusus hari raya Idul Fitri

Jakarta (5/6) Sebagai salah satu penghargaan dari pemerintah kepada Narapidana Anak yang sudah berkelakuan baik dan tidak pernah membuat kesalahan, pemerintah memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1440 H sebanyak 15 hari potongan masa tahanan. Total 22 Anak Didik LPKA Jakarta mendapatkan Remisi Khusus ini yang diberikan secara simbolis kepada 3 Anak Didik setelah pelaksanaan sholat Idul Fitri di Lapangan Upacara Lapas Salemba. 3 Anak Didik LPKA Jakarta tersebut menerima SK remisi Khusus yang diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Iwan Darmawan, A.Md.IP., S.H., M.Si.

 

Berita dan foto: LPKA Jakarta


Print   Email