Dapat Hak Asimilasi, 10 Anak Didik LPKA Jakarta Siap Dipulangkan

2020 04 02 Asimilasi Anak Didik LPKA Jakarta 1

Jakarta - Menyusul adanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Sebanyak 1 Anak Didik Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta pada Rabu (1/4) dipulangkan dari waktu yang sudah ditetapkan.

Pemulangan 1 Anak Didik ini merupakan tahap pertama dan akan diperbarui datanya “Masih terus berubah datanya, untuk sementara akan ada 10 Anak Didik yang akan bebas” terang Fadli salah satu petugas LPKA Jakarta yang mengurusi program asimilasi. Untuk mendapatkan Hak Asimilasi ini, Anak Didik harus telah menjalani ½ masa pidana pada 31 Desember 2020 dan bagi yang telah berhak akan diterbitkan surat keputusan oleh Kepala LPKA Jakarta.

Dalam hal Anak Didik mendapatkan Hak Asimilasi, tidak akan dipungut biaya sama sekali oleh siapapun. Hal ini senada dengan pesan Menteri Hukum dan HAM RI (Yasonna H. Laoly) dalam Teleconference  yang diadakan pada hari Rabu (1/4) pukul 15.00 WIB. “Jangan kau pungut biaya, karena ini masalah kemanusiaan” tegas Beliau kepada seluruh jajaran Kemenkumham terutama di Pemasyarakatan.

Di lain kesempatan beliau juga meminta kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar melakukan refocussing anggaran dengan sebaik mungkin dalam penanganan Covid-19, “Buat refocussing anggaran dengan baik agar tidak menjadi masalah dikemudian hari, dukungan data administrasi dan anggaran harus dirapikan dengan benar” tegas Yasonna.

2020 04 02 Asimilasi Anak Didik LPKA Jakarta 2


Print   Email