Dokter LPKA Ingatkan Ini Pada Yang Bertugas Di Kantor Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19

2020 03 20 LPKA Penggunaan Masker 1

Kebijakan Work Form Home dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) bagi petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas (LPKA) Kelas II Jakarta tidak sepenuhnya bisa dirasakan oleh seluruh petugas. Beberapa petugas yang kebagian Piket serta Regu Pengawas harus menjalani tugas seperti biasa untuk memenuhi Hak-hak Anak Didik, Masyarakat dan pelayanan kepada sesama petugas.

Jum’at (20/3) sebagai bentuk kepedulian kepada petugas yang tetap menjalani tugas di Kantor, melalui jejaring kirim pesan (Whatsapp) di Grup LPKA Jakarta. Dokter LPKA Jakarta mengingatkan kepada seluruh petugas yang berada di kantor untuk selalu memakai masker. “Mengingatkan Bapak/Ibu yang berada dikantor untuk selalu memakai masker, terima kasih”, tulis Dokter Indri yang merupakan Dokter Umum pada LPKA Jakarta. Kemudian Dokter Umum lainnya yaitu Dokter Sharah juga mengingatkan kepada petugas agar menjaga jarak satu sama lain. “Bapak Ibu, Social Distacing nya saat dikantor juga jangan lupa, jaga jarak sekitar 6 langkah satu sama lain”, tulis Dokter Sharah di Grup LPKA Jakarta.

Himbauan Dokter ini pun direspon positif oleh Petugas LPKA Jakarta dengan mengirimkan Gambar sedang menggunakan masker saat bertugas. Setiap hari petugas LPKA Jakarta yang bertugas di kantor akan dibekali Masker yang disediakan di poliklinik. Dengan dilakukannya hal ini diharapkan LPKA Jakarta dapat mencegah Covid-19 mengenai petugas dan Anak Didik.

Untuk diketahui Himbauan dalam rangka penularan Covid 19 di Lingkungan LPKA Jakarta juga sudah di bagikan via Whatsapp dan di tempel di Papan Informasi LPKA Jakarta per tanggal 19 Maret 2020 kemarin. Berikut isi himbauan tersebut :

  • Setiap pegawai yang masuk kantor, harus mulai memakai masker dari rumah dan tidak diperkenankan melepas masker selama berada di lingkungan LPKA Kelas II Jakarta;
  • Pegawai yang menggunakan transportasi umum lebih diutamakan untuk WFH (Work From Home);
  • Untuk menjaga kesehatan, tiap pegawai diharuskan minum air putih minimal 1.5 liter per hari dan konsumsi sayur dan buah minimal 2 porsi setia hari, serta bila perlu konsumsi vitamin setiap hari;
  • Menyediakan hand sanitizer di tiap ruangan kerja dan menerapkan 6 langkah cuci tangan yang benar;
  • Melakukan desinfeksi mandiri, terutama ruangan kerja masing-masing minimal 2 kali sehari (datang dan pulang kerja);
  • Desinfeksi dilakukan pada pegangan pintu, meja kerja, laptop , komputer, keyboard komputer, buku, alat tulis, tempat tissue, atau alat lain yang sering di pegang tangan;
  • Desinfeksi bisa menggunakan cairan yang mengandung chlorine (baycline), atau karbol dengan takaran, dua sendok makan cairan pembersih ditambah 1 liter air;
  • Pemeriksaan suhu dengan thermal scanner dan hand hygiene tetap dilaksanakan di P2U sebagai skrining awal;
  • Pegawai dengan gejala gangguan infeksi saluran napas, harus memeriksakan diri ke dokter menerapkan etika batuk dan memakai masker;
  • Bagi pegawai yang dirasa kontak dengan orang yang positif Covid-19 agar tidak masuk kantor, dan melapor ke puskesmas terdekat untuk tatalaksana selanjutnya dengan mengetahui atasan langsung;
  • Pemeriksaan Andik tetap dilakukan oleh tim medis.
2020 03 20 LPKA Penggunaan Masker 3 2020 03 20 LPKA Penggunaan Masker 5

Berita dan foto: LPKA Jakarta


Print   Email