Rupbasan Jakbar Menerima Tiga Unit Mobil Titipan KPK

 Rupbasan Jakbar Terima Mobil KPK

TANGERANG - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang mendapat titipan 3 (tiga) unit kendaraan roda empat (mobil) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang sitaan itu dari kasus dugaan korupsi yang dilakukan Anggota Komisi XI DPR, Amin Santoso dan Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo.

Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang, Ambar Sari membenarkan adanya penitipan tersebut. Kendaraan tersebut, diantarkan ke Rupbasan Rabu siang (04/07).

"Benar, sekitar pukul 11.30, Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang, menerima titipan dari KPK berupa 3 (tiga) unit mobil berupa 1 (satu) unit Honda HRV dan 2 (dua) unit jeep type Wrangler," terang Kasubsi Adpel Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang, Ambar Sari (04/07).

Ambar Sari menambahkan keberadaan kendaraan yang tergolong mewah tersebut sekarang menjadi tanggung jawab pihaknya (Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang). “Segala sesuatu dari keseluruhan kendaraan tersebut akan menjadi tugas dan tanggung jawab Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang.” tutup Ambar.

 

Berita dan foto: Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang


Print   Email