Penyerahan Barang Sitaan 2 Kejaksaan Oleh Rupbasan Jakarta Timur

2020 03 13 RUPBAsanTIMURKejaksaan Ambi Sitaan 3

Kamis (12/03). Sebagai tindak lanjut koordinasi yang telah beberapa kali dilakukan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Jakarta Timur menerima kedatangan petugas dari Kejaksaan Negeri Bekasi (Jaksa Penuntut Umum, Gusti Rai Andriani) dan Petugas Kejaksaan Negeri Makassar (Kasi Barang Bukti dan Rampasan, Tabrani) beserta petugas Kurator. Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. 16 th 2014 terkait pengelolaan benda sitaan negara.  

Dalam Kegiatan ini Rupbasan Klas I Jakarta Timur menyerahkan untuk Kejaksaan Negeri Makasar Basan berupa 2 (dua) unit Kendaraan Roda Empat yakni 1 unit Jenis Suzuki Ertiga Warna Putih Tahun 2015 dengan Nomor Polisi B 1107 WOF , dan 1 Unit Toyota Avanza Warna Hitam Tahun 2015 dengan Nomor Polisi DD 1132 RI,  atas nama Terdakwa Chaeruddin Alias Pak Heru Bin M lantang (PT. Abu Tours) Ke dua  barang bukti tersebut sudah berada di Rupbasan sejak tahun 2018.

2020 03 13 RUPBAsanTIMURKejaksaan Ambi Sitaan 2 2020 03 13 RUPBAsanTIMURKejaksaan Ambi Sitaan 1

Untuk Kejaksaan Negeri Bekasi Rupbasan Klas I Jakarta Timur menyerahkan 623 (enam ratus dua puluh tiga) Unit AC INDOOR dan 247 (dua ratus empat puluh tujuh) Unit TV LED a.n terdakwa Husin Tanartah.

Kepala Rupbasan  Klas I Jakarta Timur Gusti Akhmad Ridho menyambut baik kegiatan ini. “Terima kasih saya ucapkan kepada Kejaksaan Negeri Makassar yang telah datang ke Rupbasan mengambil barang sitaan ini. Ini menjadi bukti bahwa sinergitas antar dua instansi ini berjalan dengan baik,” ujar Gusti.

2020 03 13 RUPBAsanTIMURKejaksaan Ambi Sitaan 4

2020 03 13 RUPBAsanTIMURKejaksaan Ambi Sitaan 2

Print   Email