Tekan Potensi Turunnya Nilai Barang Sitaan Negara, Direktur Yantah dan Pengelolaan Basan Baran Susun Pedoman Klarifikasi dan Mutasi

2016 07 26 kunjungan direktur yatah ke rupbasan 5

Jakarta_Info, Selasa Petang (26/7) Rupbasan Kelas I Jakarta Utara menerima kunjungan Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran,Wahiddin. Kunjungan kerja Direktur Yantah ini dalam rangka pelaksanaan penyusunan pedoman klarifikasi dan mutasi Basan Baran dengan pengambilan sample Rupbasan Jakarta Utara.

2016 07 26 kunjungan direktur yatah ke rupbasan 2 2016 07 26 kunjungan direktur yatah ke rupbasan 4 

Dalam Kunjungan kerjanya Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran beserta Tim mengecek kondisi gudang-gudang, sarana dan prasarana, kelengkapan administrasi basan baran yang ada di Rupbasan Klas I Jakarta Utara dengan didampingi oleh Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Jakarta Utara, Syamsudin. 2016 07 26 kunjungan direktur yatah ke rupbasan 3

"Permasalahan apa dan kendala apa saja yang dihadapi dalam mengelola basan baran terutama yang berkaitan dengan instansi terkait ?" tanya Wahidin, Direktur Yantah dan Pengelolaan Basan Baran saat memberikan pengarahan kepada staf yang mengelola Basan Baran Rupbasan Jakarta Utara.

"Mari kita diskusikan dan kita cari pemecahan masalahnya, solusi yang terbaiknya adalah  berharap Pemerintah segera mengeluarkan aturan tentang pengelolaan barang-barang sitaan negara yang lebih relevan dengan kondisi yang ada saat ini dengan memberi kewenangan kepada pihak Rupbasan sebagai pengelola basan baran untuk dapat melakukan lelang barang sitaan Negara, sehingga eksekusi atas suatu barang sitaan negara bisa cepat dilakukan" tambah Wahidin dalam pengarahan kepada para staf dan pejabat sebagai pengelola basan baran di Rupbasan Jakarta Utara.

Penumpukan basan baran yang terjadi selama ini membuat nilai ekonomisnya menjadi turun terlalu jauh akibat kerusakan, dalam hal ini pemerintah juga yang kerepotan mengurusi perawatan dan pemeliharaan terhadap basan baran tersebut atas potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyusutan nilai barang sitaan.

Sedangkan anggaran yang tercantum dalam DIPA Rupbasan Klas I Jakarta Utara belum dapat mencukupi untuk merawat semua titipan basan baran yang berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan instansi penegakan hukum lainnya yang tersimpan dalam Rupbasan Jakarta Utara.

Dengan jalan melelang Basan atau Baran merupakan salah satu solusi yang paling tepat dari upaya menghindari terjadinya penumpukan barang sitaan dan turunnya nilai ekonomis dari basan atau baran tersebut sehingga potensi kerugian negara atas penyusutan nilai barang sitaan dapat terhindari.

Sebaiknya basan atau baran yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat langsung dieksekusi oleh instansi yang menitipkan (Kepolisian,Kejaksaan,KPK,dll) berdasar amar putusan pengadilan. Apabila aturan tentang proses lelang telah dibuat dan kewenangannya diserahkan kepada pihak rupbasan, sangat dimungkinkan kondisi basan atau baran yang akan dieksekusi masih sama nilai ekonomisnya pada waktu dititipkan ke pihak rupbasan).

2016 07 26 kunjungan direktur yatah ke rupbasan 1

(foto/naskah/yono edit/daniel)


Print   Email