Jakarta_Info_UPT, Jumat pagi (5/8), Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendatangi Rupbasan Klas I Jakarta Utara, maksud kedatangan tim tersebut untuk mengeksekusi barang sitaan atau barang bukti yang berada di Rupbasan Klas I Jakarta Utara.
Barang Bukti yang dieksekusi berupa 10 unit sepeda motor. Kondisi fisik barang bukti dalam keadaan rusak berat, karena pada waktu diserahkan ke pihak Rupbasan tahun 2009 kondisi barang sitaan memang sudah dalam kondisi rusak berat. Berdasarkan putusan pengadilan barang- barang sitaan tersebut akan dikembalikan kepada yang berhak.
Kepala Sub Seksi Administrasi dan pelaporan, Syamsudin, mengatakan,”Dalam proses pengeluaran barang sitaan tersebut berjalan dengan lancar tanpa kendala, karena barang sitaan hanya berupa sepeda motor, yang mudah diangkut dan tidak memerlukan alat berat."
Kontributor : Yono