Solar meninggalkan Rupbasan Utara setelah menghuni gudang bertahun-tahun

Solar meninggalkan Rupbasan Utara setelah menghuni gudang bertahun-tahun

Jakarta, rabu (4/5). Setelah sekian lama aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, terkait basan dan baran yang ada di Rupbasan Klas I Jakarta Utara, akhirnya Rupbasan Jakarta Utara dan Kejari Jakarta Utara bekerjasama dengan pihak pertamina mengeluarkan barang rampasan negara yang sudah mempunyai putusan pengadilan (berkekuatan hukum tetap), putusan tersebut antara lain: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, No. 733/Pid.B/2012/PN.Jkt.Ut(baran berupa solar ±840 liter dan dirampas untuk Negara Cq. Pertamina), No.1298/Pid.B/2008/PN.Jkt.Ut (baran berupa Solar ± 3600 liter dan dirampas untuk Negara Cq. Pertamina), No.1043/Pid.Sus/2011/PN.Jkt.Ut (baran berupa MFO ± 800 liter dan dirampas untuk Negara Cq. Pertamina). Untuk selanjutnya barang tersebut dibawa pihak Pertamina untuk di tindak lanjuti.

Kasubsi Adpel Rupbasan Klas I Jakarta Utara, Syamsudin menyaksikan langsung jalannya proses pengeluaran baran tersebut. Beliau menyampaikan bahwa “Kami sangat mendukung pengeluaran basan tersebut, karena sudah sekian lama basan tersebut mempunyai putusan Pengadilan (inkracht), namun baru sekarang terlaksana eksekusinya. Untuk selanjutnya kami berharap pada instansi terkait untuk segera mengeksekusi basan yang sudah lama menumpuk di gudang Rupbasan Jakarta Utara ini”, tutup syamsudin.

Berita dan Foto : yono* / Rupbasan Kelas I Jakarta Utara


Print   Email