Penyerahan Berkas Perkara dan Barang Bukti ke Kejari Jakarta Utara

 

Penyerahan Berkas Perkara dan Barang Bukti  ke Kejari Jakarta Utara

Jakarta, Selasa(10/5) Rupbasan Klas I Jakarta Utara kedatangan tamu dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Tatik Mulyanti beserta tim. Kedatangannya berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan barang berupa perekat/lem merek ALTECO SUPER GLUE oleh tersangka atas nama XUE MINGQIN als AKING,yang telah dilakukan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, dan berkas telah dinyatakan lengkap (P.21).

“Sehubungan dengan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Mabes Polri a.n. Tersangka XUE MINGQIN alias AKING yang antara lain barang buktinya berupa : 394 (tiga ratus Sembilan puluh empat) koli @ 6 (enam) Box isi 28 (dua puluh delapan) Lusin lem/perekat yang diduga menggunakan merek Alteco secara tanpa hak dan saat ini barang bukti tersebut berada di Rupbasan Klas I Jakarta Utara, namun dengan mempertimbangkan tempat penyimpanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang tidak memungkinkan, maka bersama ini kami bermaksud untuk menitipkan kembali barang bukti tersebut di Rupbasan Klas I Jakarta Utara sambil menunggu proses persidangan”, ungkap Tatik.(Berita dan Foto: Yono* / Rupbasan Kelas I Jakarta Utara)


Print   Email