Super Glue Ilegal Menghuni Gudang Rupbasan Jakarta Utara

 

SUPERGLUE MENGHUNI RUPBASAN

Jakarta, Rupbasan Klas I Jakarta Utara menerima basan berupa lem/perekat dari Subdit Indag Bareskrim Polri (4-9 Mei). Berdasarkan Surat Perintah Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Kasubdit Indag) Baeskrim Polri nomor : B/495/IV/2016/Dittipideksus tanggal 20 April 2016 perihal Penitipan Barang Bukti, AKBP Sri Hendrawati bersama tim menyerahkan basan berupa lem Alteco kepada Kasubsi Adpel Rupbasan Klas I Jakarta Utara, Syamsudin. Basan berupa 394 (tiga ratus Sembilan empat) koli @ 6 (enam) box isi 28 (dua puluh delapan) lusin lem/ perekat dan diangkut dengan 1 truk kontainer dan 4 mobil box. Waktu bongkar muat dimulai dari tanggal 4 Mei 2016 dan selesai tanggal 9 Mei 2016.

SUPERGLUE MASUK RUPBASAN SUPERGLUE MENGHUNI RUPBASAN
SUPERGLUE MENGHUNI RUPBASAN SUPERGLUE MASUK RUPBASAN

Sri Hendrawati, selaku penyidik mengatakan, ”Bahwa Subdit Indag Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri saat ini sedang menangani tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan barang berupa perekat/lem merek ALTECO SUPER GLUE secara tanpa hak yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek ALTECO SUPER GLUE untuk barang sejenis yang sah terdaftar dalam daftar umum merek pada Direktorat Merek Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 94 UU No. 15 Tahun 2001 tentang merek, yang dilakukan oleh tersangka atas nama XUE MINGQIN als AKING”. “Berkaitan dengan penanganan perkara tersebut kami menitipkan basan tersebut di Rupbasan Klas I Jakarta Utara, sampai berkas dinyatakan lengkap (P.21)”, tambah Sri. (Berita dan Foto: Yono* / Rupbasan Kelas I Jakarta Timur)


Print   Email