"PENDAMPINGAN ANAK GELOMBANG III, PK & APK BAPAS JAKPUS SIAP SEDIA"

WhatsApp Image 2020 10 13 at 14.42.461

Penyebaran informasi di era digital begitucepat dengan beragamnya media yang di gunakan namun saying kebanyakan pengguna seperti generasi milenial mudah termakan hoax. Banyak anak yang statusnya masih pelajar terhasut ajakan untuk ikut berdemo Omnibus LAW UU Cipta Kerja yang mereka dapat dari pesan berantai di grup WA, IG, Telegram, Facebook dll. Sesuai arahan Kabapas Heru Prasetyo “Seluruh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) Bapas Jakpus mempersiapkan diri untuk melakukan pendampingan Anak di kepolisian. “

Senin, 12/10/2020 bertempat di Unit 2 Polda Metro Jaya, di laksanakan pendampingan gelombang III oleh 4 orang PK yaitu PK Madya Norma, PK Muda Wilman danEndah, PK Pertama rahel, serta APK Subur. Pendampingan dimulai pukul 11.00 s.d. 15.00 WIB, pendampingan dihadiri oleh penasehat hukum,orang tua klien, PK dan APK dari Bapas Kelas I Jakarta Pusat. Adapun pasal yang di sangkakan adalah Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 UU No 19 tahun 2016 atas perubahan UUD No 11 tahun 2008 UU ITE dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau 211 KUHP dan atau 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP dan atau pasal 218 KUHP dan atau pasal 358 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP, Dikarenakan Ancaman hukuman bagi Anak di bawah 7 tahun sehingga akan diupayakan proses Diversi yang akan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 15.Oktober 2020 pukul 10.00 WIB akan turut mengundang Peksos dan P2TP2A DKI Jakarta . PK Madya norma mengatakan "Sangat disayangkan kenapa banyak Anak yang ikut dalam Demo Omnibus Law ini, apalagi banyak Anak yang diamankan kepolisisan tidak bertempat tinggal di Jakarta, PK Bapas Kelas I Jakarta Pusatakan bekerja secara professional dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik untuk Anak.

WhatsApp Image 2020 10 13 at 14.42.462


Print   Email