Berikan Kepastian Hukum Terhadap Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH, Bapas Timur Utara Adakan Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum

Penulis Berita : Sabti Wahyuningsih, Suci Nur Aksari, SH/ Dok : Meirandhy Dwi Ramdhani (Bapas Jakarta Timur – Utara)/ Ed : Angga (Humas)

 

UPT_info – Dalam upaya memberikan kepastian hukum terhadap penanganan anak berhadapan dengan hukum (ABH) pada hari Rabu, 03 Juni 2015 Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak bekerjasama dengan Bapas Jakarta Timur-Utara mengadakan rapat koordinasi aparat penegak hukum pada wilayah Jakarta Timur-Utara.

Dengan menghadiri narasumber yang terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Utara, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kanit PPA pada Polres Metro Jakarta Timur dan Utara, Kepala Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Penasehat hukum pada Posbakum, Sekretaris Camat pada Kecamatan Ciracas selaku tokoh masyarakat. Perlunya penerapan langkah-langkah kebijakan yang ada terkait pelaksanaan UU RI No. 11 Tahun 2012 dalam penanganan ABH maupun permasalahan-permasalahan nasional yang ada. Hal ini diharapkan dapat membantu implementasi di lapangan berjalan baik dan didukung koordinasi yang terarah antar aparat pengak hukum.

2015 06 03 Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum 1

Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan rapat koordinasi aparat penegak hukum (APH), Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Dr. Mardjoeki, Bc.IP.,SH.,MH mengutarakan pembahasan SPPA terhadap anak mengkaitkan dengan implementasi nantinya oleh APH sebagai penegasan peran dimana Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang salah satunya yaitu UPT Bapas memiliki peran turut serta dalam hal ini. Hal tersebut diharapkan dapat menciptakan visi searah oleh para APH terkait penerapan UU RI No.11 Tahun 2012 terhadap ABH.

2015 06 03 Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum 2

Para narasumber memaparkan masalah /kendala yang dihadapi dalam penanganan anak berhadap dengan hukum. Mujiono selaku Sekretaris Camat mengungkapkan tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan UU RI No. 11 Tahun 2012, padahal ditengarai wilayah Ciracas merupakan wilayah dengan permintaan Penelitian Kemasyarakatan terbanyak terkait ABH.

2015 06 03 Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum 3

Esti Wahyuningsih, Bc.IP., SH., MH. selaku Kepala Bapas mengungkapkan kurangnya koordinasi antar aparat penegak hukum sehingga penanganan ABH sendiri belum dapat berjalan sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam UU.

Aparat penegak hukum menyambut baik dengan adanya kegiatan rapat koordinasi bagi penanganan ABH dan tiap lapisan dapat mengetahui kendala-kendala yang dihadapi. "Untuk itu mari kita menyamakan persepsi dan gerak langkah, serta mengoptimalkan kerjasama antar aparatur penegak hukum serta tokoh masyarakat dalam penanganan ABH" tukas Priyadi.

2015 06 03 Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum 4


Print   Email