Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin PNS dibahas dalam RDK di Kanim Jakarta Utara

 FGD Hukdis

Pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 pukul 16.00-19.00 WIB Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara mengadakan Rapat Dalam Kantor (RDK) di Ruang Rapat Lantai Tiga. RDK tersebut membahas mengenai Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin PNS.

Hadir di dalam rapat sebagai narasumber Bapak Endang Sudirman (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta) dan Bapak Muslim Alibar (Kepala Bagian Pembinaan dan Penghargaan Pegawai pada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM).

Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Bapak Amran Aris dan selaku moderator Bapak Saifuddin Latief. RDK dihadiri oleh seluruh pegawai Kanim Jakarta Utara serta para undangan dari Kanim di DKI Jakarta.

Kepala Kantor Wilayah menyampaikan tata cara penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif bagi pegawai. Setiap pelanggaran disiplin (ringan, sedang, berat) harus diperiksa oleh atasan langsung. Dalam hal diperlukan dan untuk menjamin objektifitas penjatuhan hukuman disiplin sedang dan berat dapat dibentuk tim pemeriksa apabila hasil pemeriksaan atasan langsung belum cukup kuat sebagai dasar penjatuhan hukuman disiplin.

Sedangkan narasumber dari Biro Kepegawaian menyampaikan materi tentang teknis pelaksanaan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin pegawai. Disampaikan bahwa setiap atasan langsung berwenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin ringan bagi pegawai yang berada di bawah kendalinya, berlaku ketentuan one step down, contoh: Pengawas / Eselon IV menjatuhkan hukuman disiplin ringan bagi JFU yang berada dibawahnya.

Diharapkan kegiatan RDK tersebut akan meningkatkan disiplin para pegawai dan memberikan pemahaman kepada pegawai mengenai pelaksanaan PP 53 Tahun 2010 serta proses penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS.

FGD JFT Hukdis

Narasumber berfoto bersama peserta dari Kantor Imigrasi di wilayah DKI Jakarta

 

Berita dan Foto : Anita/Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara


Print   Email